Tampilkan postingan dengan label para. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label para. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Desember 2013

Hak dan Kewenangan Para Pihak

Hak dan Kewenangan Para Pihak 

A. Kuasa Hukum 
Ecoline Situmorang, S.H., Henry David Oliver Sitorus, S.H., Janses E. Sihaloho, S.H., Riando Tambunan, S.H., Beni Dikti Sinaga, S.H., M. Taufiqul Mujib, S.H. Ivan Valentine Ageung, S.H., Iki Dulagin, S.H., Ridwan Darmawan, S.H., Ridwan Darmawan, S.H., Ali Imran, S.H., dan Anton, S.H., adalah Advokat dan Pembela Umum yang tergabung dalam IHCS (Indonesian Human Rights Committee for Social Justice) yang berkantor di di Jalan Mampang Prapatan XV, Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: (1). Aliansi Petani Indonesia; (2). Para wakil petani, berdasarkan surat kuasa khusus. 

Gugatan ini dilakukan akibat adanya potensi kerugian dari, Undang-Undang Perlindungan Varietas Petani akan melahirkan: Pertama, memunculkan ketimpangan penguasaan benih dan sumber-sumber pangan lainnya; Kedua. Semakin memperburuk situasi pertanian; 

B.Hakim Mahkamah Konstitusi 
Hak Uji, baik formil maupun materiil, diakui keberadaannya dalam sistem hukum kita, sebagaimana terdapat dalam Konstitusi Indonesia, yaitu UUD 1945, yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, dalam pasal 24 ayat (1), yang menyatakan: “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya …. dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. 

Sedangkan pengaturan mengenai kewenangan hak uji Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar tersebut terdapat dalam pasal pasal 24 C UUD 1945 dan Pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang selengkapnya menentukan sebagai berikut: 

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. 

Selanjutnya pasal 10 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan : Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Berdasarkan ketentuan pasal tersebut jelas bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai hak atau kewenangan untuk melakukan pengujian secara materiil, yaitu untuk melakukan pengujian undang-undang terhadap Undang Undang Dasar. 

Keberadaan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas merupakan hal yang baru dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, oleh karena baru dirumuskan dan disahkan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 2002. Alasan yang mendasari keberadaan Mahkamah Konstitusi adalah dalam rangka memenuhi dan menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat dan juga sebagai perkembangan dinamis praktek ketatanegaraan di Indonesia, mengingat dalam praktek ketatanegaraan di Indonesia, ternyata bukan hanya banyaknya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945 atau undang-undang, melainkan justru banyak undang-undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya seperti UUD 1945 atau banyaknya Undang-Undang yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah ternyata tidak memenuhi syarat-syarat pembentukan Undang-Undang, yaitu: syarat-syarat filosofis, sosiologis dan yuridis. Masih melekat dalam ingatan kita beberapa peraturan perundang-undangan yang mendapat tentangan dari masyarakat atau tidak dapat diterapkan, seperti Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya, Undang-Undang Migas, Undag-Undang Ketenagalistrikan, dan lain-lain. 

Dengan diberikannya kewenangan untuk melakukan hak uji kepada Mahkamah Konstitusi, memungkinkan Mahkamah Konstitusi dapat menjalankan fungsi sebagai penjaga konstitusi (Guardiance of constitution). Dengan kewenangannya ini, Mahkamah Konstitusi menjadi benteng dalam menjaga dan mempertahankan keadilan, dalam arti mengoreksi undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR, yang mengabaikan kepentingan umum atau kepentingan masyarakat yang diamanatkan dalam UUD 1945. Hal tersebut menjadikan dan/atau menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai peranan strategis dalam menjaga konstitusi sebagai penjabaran dari staatside yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945. 

Read More..

Minggu, 17 November 2013

Rahasia Penting Para Cowok Pria


Met sore smuanya, wah... Gak trasa udah lama neh gk nulis-nulis posting di blog ksayangan ini. Hehe... Maklumlah sibuk euy... Hehe...
Oke deh... Kali ini saya tulis beberapa rahasia para cowok, fakta tentang cowok, misteri tentang cowok yang mungkin bisa bermanfaat buat temen2 cewek yang sedang nyoba cari tau apa sh kbiasaan cowok, yang mungkin akan sangat membantu untuk memahami para cowok atau pacar kamu, buat para cewek.


1. Sebenarnya cowok tak mencari cewek yang cantik, yang dicari adalah cewek yang enak dilihat dan mempesona. (Untuk itu, ia selalu meminta Kamu berdandan. Bukan karena ia mata keranjang, tetapi mereka ingin kamu terlihat mempesona)

2. Cowok sangat benci dikhianati. (Walau mereka egois, keras, dan sok kuat, tetapi mereka adalah makhluk yang rapuh)

3. Detik ini ia menyukai kamu, beberapa detik kemudian, ia lupa dan malah asyik bersama teman-temannya. (Hal ini wajar, tetapi bukan berarti kamu tak pernah ada di hatinya)

4. Jika ia mengatakan "Ya, memang aku nggak ngerti kamu," itu artinya pemikiran dia dan kamu berbeda. (Bukan berarti tak bisa bersatu, tetapi coba untuk saling memahami satu sama lain)

5. Dalam sehari, ia akan sibuk bermain dan menjalani aktivitasnya bersama teman-temannya. Tetapi percayalah, saat ia bersiap untuk tidur, Kamu selalu terbersit di dalam benaknya. (Dan percayalah, mereka suka senyum-senyum sendiri saat membayangkan betapa cantiknya kamu hari ini)

6. "Kamu lagi ngapain?" atau "Sudah makan belum?" adalah kalimat yang paling sering diucapkan cowok saat di telepon. (Mereka memang bukan makhluk yang pandai berbasa-basi, tetapi mereka sungguh ingin tahu semua hal detail soal Kamu)

7. Jika seorang cowok benar-benar mencintai kamu, ia akan menerima kamu apa adanya. Tak peduli Kamu gemuk, hitam atau berjerawat. (Mereka mungkin akan memberi saran pada kamu untuk diet saat kamu merasa gemuk, tetapi mereka tulus mencintai Kamu)

8. Cowok sangat tergila-gila saat melihat senyuman kamu. (Untuk itu jangan memelihara cemberut di wajah kamu, tersenyum dan buatlah ia semakin terpesona)

9. Cowok akan melakukan apa saja untuk meraih perhatian kamu. (Termasuk memamerkan kisahnya dengan sang mantan, walau terkadang hal ini tak perlu diceritakannya pada kamu)

10. Cowok tak suka jika kamu bercerita soal mantannya. (Walau kadang ia suka pamer soal mantannya kepada kamu, tapi ia sangat cemburu jika ia mendengar cerita soal mantan kamu)

11. Jika cowok ingin bertemu dengan orang tua kamu, jangan ragu dan malu. Ia serius dengan Kamu lho!

12. Cowok ingin selalu berbagi semua hal dengan kamu, namun terkadang ia tak bisa mengungkapkan semua hal dengan baik. (Untuk itu, jangan paksa dirinya bercerita jika memang ia belum siap untuk bercerita)

13. Sesekali, cowok menangis. (Semua bayi, pria maupun wanita menangis, dan pria dewasa juga memiliki rasa sedih, saat mereka kecewa dan sedih, mereka pun bisa menangis seperti kamu. Berikan pelukan dan dukungan padanya, karena kamu ada untuknya)

14. Jangan berusaha membuat cowok marah, karena kami adalah makhluk temperamen yang mudah marah.

15. Cowok adalah makhluk simpel, mereka bukan tipikal yang selalu berharap dan berandai-andai.

16. Cowok akan mencoba mendapatkan hati wanita yang memutuskannya, sebelum akhirnya mereka berusaha melupakannya. (Inilah yang membuat mereka getol menelepon kamu setelah habis putus, dan kemudian akhirnya menyerah karena kamu memberikan respons yang negatif)

17. Saat kamu membuat seorang cowok jatuh cinta, selamanya ia tak akan pernah bisa melupakannya. (Untuk itu bisa dibilang pria lebih rapuh dan sulit melupakan ketimbang wanita)

18. Jangan pernah berkata padanya, "Mmhhh... ah tidak lupakan saja" karena hal ini akan membuat ia bertanya-tanya dan bahkan curiga pada kamu. (Seperti halnya cewek, mereka juga makhluk yang sensitif dan ingin tahu)

19. Cowok tak akan pernah bisa tidur, jika perlahan kamu mengusap punggungnya. Dan membelai lembut kepalanya. (Percayalah, jika kamu melakukan ini pada kekasih kamu, maka ia akan terus menerus merindukan kamu)

20. Cowok selalu memiliki cara untuk memuji cewek (merayu)

Bila anda menyukai artikel ini, silahkan di LIKE dan SHARE ya…

        Jangan lupa ya…       
        Obatkafe.blogspot.com
Read More..